
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan institusi strategis dalam pemerintahan Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, Kementerian ATR/BPN memiliki mandat untuk mengelola urusan agraria, pertanahan, dan tata ruang. Informasi lengkap tentang struktur dan layanan yang ditawarkan dapat diakses melalui portal resmi mereka di https://atr-bpn.id.
Tugas dan Fungsi Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN memiliki sejumlah fungsi utama, di antaranya:
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait tata ruang, infrastruktur agraria, pengadaan tanah, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Melaksanakan pengawasan, pembinaan, serta dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di bawah naungan kementerian.
- Mengelola aset negara yang berada dalam tanggung jawab Kementerian ATR/BPN.
- Melaksanakan supervisi teknis di daerah dan memberikan dukungan substansi kepada seluruh satuan kerja.
Untuk informasi lebih rinci tentang fungsi ini, masyarakat dapat mengunjungi situs atr-bpn.id yang merupakan sumber resmi pemerintah.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Kementerian ATR/BPN mencakup:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Tata Ruang
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan
- Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan
- Direktorat Jenderal Penataan Agraria
- Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah
- Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria
- Inspektorat Jenderal
- Staf Ahli Bidang Landreform, Masyarakat Adat, dan Ekonomi Pertanahan
Detail masing-masing direktorat juga tersedia melalui situs atr-bpn.id, yang secara berkala diperbarui.
Peran Badan Pertanahan Nasional
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015, BPN bertugas menjalankan kebijakan teknis pertanahan. Fungsi utamanya meliputi:
- Penetapan kebijakan survei dan pemetaan
- Pendaftaran hak atas tanah
- Penyelesaian sengketa pertanahan
- Penyusunan kebijakan pengadaan tanah
Semua layanan ini dapat diakses oleh masyarakat melalui Kantor Pertanahan di tiap kota/kabupaten dan didukung oleh layanan informasi digital di atr-bpn.id.
Akses Layanan Publik
Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat, termasuk pengecekan sertifikat tanah, pengurusan balik nama, serta layanan konsultasi pertanahan. Informasi layanan digital ini dapat ditemukan di portal https://atr-bpn.id, yang menjadi sarana utama komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Struktur Organisasi dan Jangkauan Daerah
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR/BPN memiliki kantor wilayah di tingkat provinsi dan kantor pertanahan di setiap kabupaten/kota. Di Jakarta Selatan, kantor ATR/BPN berlokasi di Jl. Sisingamangaraja No.2, Selong, Kebayoran Baru.
Kementerian ATR/BPN berperan penting dalam pengelolaan sumber daya pertanahan Indonesia. Dengan struktur organisasi yang lengkap dan layanan berbasis digital seperti yang tersedia di atr-bpn.id, masyarakat kini dapat mengakses informasi dan layanan pertanahan secara lebih mudah, transparan, dan efisien.