HomeNewsPeran ATR/BPN dalam Tata Kelola Pertanahan Nasional

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan institusi strategis dalam pemerintahan Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, Kementerian ATR/BPN memiliki mandat untuk mengelola urusan agraria, pertanahan, dan tata ruang. Informasi lengkap tentang struktur dan layanan yang ditawarkan dapat diakses melalui portal resmi mereka di https://atr-bpn.id.

Tugas dan Fungsi Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN memiliki sejumlah fungsi utama, di antaranya:

  1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait tata ruang, infrastruktur agraria, pengadaan tanah, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  2. Melaksanakan pengawasan, pembinaan, serta dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di bawah naungan kementerian.
  3. Mengelola aset negara yang berada dalam tanggung jawab Kementerian ATR/BPN.
  4. Melaksanakan supervisi teknis di daerah dan memberikan dukungan substansi kepada seluruh satuan kerja.

Untuk informasi lebih rinci tentang fungsi ini, masyarakat dapat mengunjungi situs atr-bpn.id yang merupakan sumber resmi pemerintah.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Kementerian ATR/BPN mencakup:

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Tata Ruang
  • Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan
  • Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan
  • Direktorat Jenderal Penataan Agraria
  • Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
  • Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah
  • Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria
  • Inspektorat Jenderal
  • Staf Ahli Bidang Landreform, Masyarakat Adat, dan Ekonomi Pertanahan

Detail masing-masing direktorat juga tersedia melalui situs atr-bpn.id, yang secara berkala diperbarui.

Peran Badan Pertanahan Nasional

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015, BPN bertugas menjalankan kebijakan teknis pertanahan. Fungsi utamanya meliputi:

  1. Penetapan kebijakan survei dan pemetaan
  2. Pendaftaran hak atas tanah
  3. Penyelesaian sengketa pertanahan
  4. Penyusunan kebijakan pengadaan tanah

Semua layanan ini dapat diakses oleh masyarakat melalui Kantor Pertanahan di tiap kota/kabupaten dan didukung oleh layanan informasi digital di atr-bpn.id.

Akses Layanan Publik

Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat, termasuk pengecekan sertifikat tanah, pengurusan balik nama, serta layanan konsultasi pertanahan. Informasi layanan digital ini dapat ditemukan di portal https://atr-bpn.id, yang menjadi sarana utama komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Struktur Organisasi dan Jangkauan Daerah

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR/BPN memiliki kantor wilayah di tingkat provinsi dan kantor pertanahan di setiap kabupaten/kota. Di Jakarta Selatan, kantor ATR/BPN berlokasi di Jl. Sisingamangaraja No.2, Selong, Kebayoran Baru.

Kementerian ATR/BPN berperan penting dalam pengelolaan sumber daya pertanahan Indonesia. Dengan struktur organisasi yang lengkap dan layanan berbasis digital seperti yang tersedia di atr-bpn.id, masyarakat kini dapat mengakses informasi dan layanan pertanahan secara lebih mudah, transparan, dan efisien.

Related Post

Scroll to Top